TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (3/12/202) kemarin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akhirnya menahan Ustaz Maaher.
Sebelumnya, Ustaz Maher rupanya juga pernah diadukan ke polisi terkait penghinaan kepada Gus Dur.
Baca juga: Ustaz Maaher Sudah Ditangkap, Nikita Mirzani Tetap Akan Lapor Polisi, Ini Alasannya
Berikut rangkuman terkait kasus hukum yang membelit Ustaz Maaher sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Jumat (4/12/2020):
1. Ditangkap di Rumah
Petugas polisi dari Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maher pada Kamis kemarin di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.
Dikutip dari Kompas.com, penangkapan itu terjadi pada pukul 04.00 WIB.
"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis.
Ia ditangkap berdasar laporan dengan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Ustaz Maaher ditangkap karena dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Baca juga: Sementara Ditahan Selama 20 Hari oleh Bareskrim Polri, Maaher At-Thuwailibi Terancam 6 Tahun Penjara
Dalam penangkapan ini, polisi menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Ustaz Maaher didiuga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menyatakan, status Ustaz Maher saat ditangkap sudah berstatus sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ucap Argo seperti diberitakan Kompas.com.
Menurut Argo, Maaher ditangkap setelah polisi menerima laporan dari satu pelapor yang merasa terhina dengan postingan Maaher.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” tutur Argo.
3. Kuasa Hukum Tuding Penangkapan Tak Sesuai Prosedur
Kuasa Hukum Ustaz Maaher, Djudju Purwantoro menyebut penangkapan terhadap Ustaz Maher melanggar prosduer dalam KUHAP.
Hal ini karena penangkapan dilakukan tanpa dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
“Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Maaher At Thuwailibi Diciduk Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya, Jilbab & Cantik Jadi Kata Kunci
Menanggapi tudingan tersebut, Polri membantah melakukan pelanggaran prosedur.
“Enggak masalah, kita sesuai prosedur,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Polri pun mempersilakan pihak pengacara Maaher untuk menempuh langkah hukum apabila ingin menguji tindakan yang dilakukan penyidik.
Adapun langkah yang dapat diambil adalah melalui gugatan praperadilan.
“Kalau mau diuji, silakan diuji ke pengadilan,” ucapnya.
4. Polri Lakukan Penahanan
Setelah melakukan penangkapan, Polri akhirnya memutuskan untuk menahan Ustaz Maaher.
Penangkapan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020) sebagaimana diberitakan Kompas.com.
5. Pernah Dilaporkan karena Hina Gus Dur
Bukan pertama kali ini saja Ustaz Maaher dilaporkan ke polisi.
Diberitakan Kompas.com, Ustaz Maaher juga pernah dilaporkan kelompok ormas di Jawa Timur bernama Patriot Garuda Nusantara Jatim atas tuduhan melakukan ujaran kebencian kepada Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
"Betul, pernah ada pengaduan tersebut dan sudah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui pesan singkat, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Ustaz Maaher Diringkus, FPI Minta Polisi Tak Pilih Kasih, Berharap Orang-orang Ini Juga Ditahan
Pelaporan tercatat di Mapolda Jatim pada 16 November 2020 dengan nama kuasa hukum Ormas Patriot Garuda, Moch As'an.
Ormas ini mengadukan pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas cuitan pada 22 Maret yang dituding sebagai konten ujaran kebencian bermuatan agama.
(Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal/Devina Halim)