TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada tahun 2007-2012 PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Hadinoto adalah tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (GIAA).
"Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS (Hadinoto Soedigno) selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: KPK Periksa Eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia
Ali mengatakan, Hadinoto dijemput paksa di rumahnya di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan.
"Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang Jakarta Selatan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Hadinoto sebelumnya dipanggil KPK, Kamis (3/12/2020) kemarin.
Namun ia mangkir tanpa konfirmasi.
"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," terang Ali.
Saat ini, Hadinoto Soedigno tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
"Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Dari pantauan Tribunnews.com, Hadinoto tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukul 11.03 WIB.
Mengenakan kemeja biru, bucket hat, dan masker, Hadinoto tidak bicara apa-apa.
Ia hanya tertunduk, terus berjalan memasuki gedung KPK dengan dikawal beberapa petugas kepolisian dan penyidik KPK.
Baca juga: Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Amankan Uang Rp 4 Miliar dan 8 Sepeda
Pada 7 Agustus 2019, KPK telah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut, namun KPK sampai saat ini belum menahan Hadinoto.