Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang sama dengan warga Indonesia lainnya.
Hak-hak para penyandang disabilitas, menurut Juliari dijamin dalam undang-undang. Juliari mengatakan para penyandang disabilitas juga perlu dilibatkan penyusunan kebijakan.
"Sebagaimana arahan Bapak Presiden tadi bahwa penyusunan kebijakan ini wajib melibatkan para penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan untuk berpartisipasi secara penuh karena mereka memiliki hak yang setara untuk terlibat dalam merumuskan kebijakan yang mengakomodir hak-hak mereka," ujar Juliari melalui keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).
Juliari mengungkapkan saat ini ada tiga kebijakan yang sedang dibahas Kementerian Sosial bersama lintas kementerian dan lembaga terkait penyandang disabilitas.
Baca juga: Hari Disabilitas Internasional, Angkie Yudistia Sampaikan Kesetaraan Bagi Penyandang Disabilitas
Ketiganya, adalah kebijakan pengumpulan dan harmonisasi data penyandang disabilitas lintas sektor, kebijakan pelibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan dan penganggaran yang inklusif, perluasan jangkauan layanan yang terintegrasi dan komprehensif berbasiskan keluarga dan masyarakat.
Menurut Juliari, menjadi kewajiban negara untuk mewujudkannya agar para penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengembangkan diri.
Salah satu bagian tersebut adalah melakukan pendataan untuk mendapatkan data akurat penyandang disabilitas.
Baca juga: KPAI Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Pendidikan untuk Anak Penyandang Disabilitas
Pendataan ini dilakukan berbasis teknologi informasi dan dapat diakses oleh masyarakat.
"Dengan adanya data yang akurat jumlah penyandang disabilitas akan sangat membantu memfokuskan rumusan kebijakan yang tepat bagi penyandang disabilitas," kata Juliari.
Seperti diketahui, setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional.
HDI dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1992 dan merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa, peran, dan kemampuan penyandang disabilitas.