TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Ia ditangkap di kediaman di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) subuh.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi Djudju Djumantara mengatakan Maaher dibawa penyidik Bareskrim sekira pukul 04.00 WIB.
"Disaksikan oleh istrinya. Langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," tutur Djudju, Kamis (3/12/2020).
Surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Saat diringkus, Maaher mengenakan pakaian gamis hitam dan peci putih.
Di sisinya terlihat wanita berpakaian cadar warna olive yang diduga merupakan istri Maaher.
Penyidik sempat berdialog dengan Maaher, sebelum membawa Maaher ke kantor polisi.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan.
"Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan. Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustaz Maaher," terang Djudju.
Tim kuasa hukum Ustaz Maaher tak memungkiri, kliennya ditangkap Korps Bhayarangkara terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Maaher akan menjalani terlebih dahulu pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Bareskrim.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan Soni dijerat dengan Pasal UU ITE. Soni diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan antar kelompok.
Baca juga: 5 Fakta Ustaz Maaher: Ditangkap atas Dugaan Kasus Ujaran Kebencian, Pernah Berseteru dengan Nikita
Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Argo.
Maaher dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.
Maaher dilaporkan lantaran dianggap menghina ulama Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.
Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Yaqut Cholil Qoumas turut mengapresisi langkah polisi yang dengan sigap menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibii.
"Hormat dan apresiasi saya kepada kepolisian," kata Yaqut.
Maaher sudah seharusnya, kata dia, menerima akibat dari apa yang dia lakukan. Ia pun berharap Maaher diberikan hukuman seberat-beratnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Tanggapi Penangkapan Ustaz Maaher: Dia Tidak Bisa Berkicau Lagi di Sosmed
Soal kasus Maaher, Front Pembela Islam (FPI) membuka opsi pendampingan hukum.
"Insyaallah kita siap beri bantuan hukum," kata Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.
Ia mengatakan, pendampingan hukum akan diberikan jika pihak dari Maaher memintanya.
"Belum ada tanggapan, tapi Insha Allah kita siap (mendampingi)," tuturnya. (tribun network/denis)