News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

Selebgram Ini Ungkap Tas yang Dibeli Anak Nurhadi Rp600 Juta Adalah Tas-nya Para Sosialita

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tas Hermes

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang selebgram, Agnes Jennifer diajukan sebagai saksi oleh jaksa KPK di sidang perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Agnes sengaja dihadirkan jaksa untuk mengungkap jual beli tas mewah merk Hermes yang dilakukan anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

Dalam persidangan, Agnes yang merupakan salah satu penjual tas mewah tersebut mengatakan bahwa tas merk Hermes adalah tas yang biasa digunakan oleh sosialita. Mengingat harganya yang terbilang fantastis.

"Tas Hermes, tasnya sosialita. Emang harga mahal, karena dapetinnya kan mahal," ungkap Agnes menjawab pertanyaan hakim yang penasaran dengan harga dan jenis tas Hermes.

Baca juga: Ada Aliran Uang dari Nurhadi ke Seorang Selebram? Ini Bantahan sang Kuasa Hukum

Diketahui Aulia membeli sebuah tas Hermes Croco dari Agnes seharga Rp600 juta pada tahun 2015 silam. Aulia lebih dulu membayar uang muka Rp100 juta, disusul Rp500 juta setelah tas itu tiba di kediaman Aulia di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Uang pembelian tas itu di transfer dari rekening suami Aulia, Rezky Herbiyono ke rekening Agnes.

Terhadap harga tas yang terbilang fantastis itu, hakim kemudian bertanya apa yang membuat tas tersebut dibanderol begitu mahal.

"Kalau yang dibeli ini apa spesifikasinya?" tanya hakim.

Agnes menerangkan tidak ada spesifikasi macam - macam dari tas Hermes. Hanya, tas merk itu sudah kerap kali menjadi pelengkap kalangan sosialita saat mengadakan kumpul - kumpul.

Baca juga: Anak Buah Ungkap Mantu Nurhadi Terima Rp15 Miliar Terkait Pengurusan Perkara PT MIT

"Nggak ada sih pak, kalau sosialita itu biasa kumpul-kumpul suka pakai Birkin Croco Hermes, Croco Himalaya juga," ucap Agnes.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Baca juga: KPK Pastikan Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Awal mula gugatan, pada 27 Agustus 2010 Hiendra melalui kuasa hukumnya Mahdi Yasin dan rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN. Hal itu sebagaimana register perkara nomor: 314/Pdt.G/2010/PN Jkt.Ut.

PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa depo container tetap sah dan mengikat. Serta menghukum PT KBN membayar ganti rugi materiel kepada PT MIT sebesar Rp81.778.334.544.

Tak terima, PT KBN mengajukan banding. Namun lagi-lagi upaya hukum mereka kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Persidangan Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Namun di tingkat kasasi, MA dalam putusannya nomor 2570 K/Pdt/2012 menyatakan bahwa pemutusan perjanjian sewa-menyewa depo container adalah sah dan menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp6.805.741.317 secara tunai dan seketika kepada PT KBN.

PT KBN lantas bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dilakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan aanmaning/teguran.

Mengetahui akan dieksekusi, Hiendra meminta bantuan kakaknya Hengky Soenjoto untuk dikenalkan dengan advokat Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi atau paman Rezky.

Dalam pertemuan di cafe Vin+ Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Hiendra meminta Rahmat menjadi kuasanya dalam permohonan PK perkara gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi.

Satu bulan usai pertemuan, tepatnya tanggal 20 Agustus 2014, Hiendra memberi surat kuasa kepada Rahmat sekaligus memberi uang Rp300 juta dan cek OCBC NISP atas nama PT MIT nomor NNP 218650 sejumlah Rp5 miliar yang bisa dicairkan setelah permohonan PK didaftarkan ke MA. Pada 25 Agustus 2014, Rahmat mendaftarkan permohonan PK dan permohonan penangguhan eksekusi.

Beberapa hari kemudian, tutur Jaksa, Hiendra mencabut kuasa yang telah diberikan dan melarang Rahmat mencairkan cek Rp5 miliar.

"Namun pada kenyataannya Hiendra meminta terdakwa II (Rezky) yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan terdakwa I (Nurhadi) untuk pengurusan perkara tersebut, padahal diketahui pada saat itu, terdakwa II bukanlah advokat," ucap Jaksa sebagaimana surat dakwaan.

Lebih lanjut, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini