Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Saksi tersebut terdiri dari unsur pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi hingga pihak swasta.
"Sembilan saksi tersebut dipanggil untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Pejabat Pemkot Cimahi yang dipanggil antara lain Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Meity Mustika; dan Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin.
Kemudian Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, Susanto Ongko Wijoyo; Karyawan RSU Kasih Bunda, Senny Meika; Direktur Utama PT Dania Pratama Inti, Akhmad Saikhu; dan Presiden Direktur PT Bank Bisnis International Tbk, Laniwati Tjandra.
Baca juga: Nenek Wiwin, Pemulung di Cimahi yang Sempat Viral Itu Meninggal Dunia
Berikutnya ada dua saksi dari swasta bernama Yusuf Asyid dan Bilal Insan Muhammad.
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah empat lokasi yaitu Kantor dan Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda dan Kantor PT Trisakti Megah.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima Ajay, serta dokumen pengajuan izin RSU Kasih Bunda.
Dalam kasus ini, Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.
Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Baca juga: KPK Panggil Dua Tersangka Korupsi Proyek SPAM Kementerian PUPR
Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.