News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Dua Menteri Jokowi Jadi Tersangka Korupsi, Din Syamsuddin: Revolusi Mental Telah Gagal

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) siang. Menurut Din, kasus dua menteri yang terjerat korupsi menunjukkan Revolusi Mental yang digaungkan pemerintah telah gagal total.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin mengaku prihatin atas penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka suap bansos Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apalagi, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga menjadi tersangka atas dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

"Penangkapan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi oleh KPK sungguh merupakan keprihatinan mendalam, apalagi dalam dua minggu dua menteri menjadi tersangka," kata Din Syamsuddin melalui keterangannya, Minggu (6/12/2020).

Menurut Din, hal itu menunjukkan Revolusi Mental yang digaungkan pemerintah telah gagal total.

Apalagi, dana yang dikorupsi adalah bantuan sosial untuk masyarakat yang sedang menderita akibat pandemi Covid-19.

"Hal itu membuktikan bahwa Revolusi Mental yang didengung-dengungkan telah gagal, karena korupsi masih merajalela di tubuh pemerintah," ucapnya.

Baca juga: Juliari Tersangka Korupsi Bansos, FPI: Ini Pengkhianatan Besar terhadap Rakyat di Tengah Bencana

"Adalah pengkhianatan besar terhadap rakyat, kala rakyat menderita karena Covid-19, justru dana bantuan sosial yang menjadi hak rakyat dikorupsi pejabat," lanjutnya.

Hal itulah, lanjut Din, yang KAMI kritisi selama ini bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi.

Patut dicurigai kasus dua menteri hanyalah puncak gunung es korupsi di negeri ini.

Oleh karena itu, KAMI mendukung KPK untuk terus memantau dan menyelidiki kemungkinan penyelewengan dana besar yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid.

Din mengatakan, Perppu Presiden yang kemudian menjadi UU No. 2 Tahun 2020, untuk penanggulangan Covid, memang potensial mendorong tindak korupsi.

Sebab, memberi kewenangan penuh kepada pihak pemerintah untuk menyusun anggaran dan bahkan memberi imunitas kepada para pejabat tertentu di bidang keuangan untuk tidak boleh digugat.

"Ini suatu pelanggaran terhadap konstitusi dan pembukaan peluang bagi korupsi. Alih-alih menyelamatkan rakyat dari pandemi, tapi uang rakyat dikorupsi," ucapnya.

"KAMI menuntut Presiden Joko Widodo untuk serius memberantas korupsi. Jangan suka berjanji tapi tidak mampu memberi bukti," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini