News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap

Ketua KPK: Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin

Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan.

Untuk Keperluan Pribadi Mensos

Anggota Banser merapikan tumpukan sembako Bantuan Presiden (Banpres) yang siap didistribusikan di Gedung GP Ansor, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2020). Pimpinan Pusat Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor (PP MDS RA) bersama Kementerian Sosial mendistribusikan 26.500 paket sembako Bantuan Presiden yang ditujukan kepada 200 Majelis Talim Habaib dan Kyai se-Jabodetabek. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Firli Bahuri membeberkan konstruksi perkara dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Firli menjelaskan, dugaan suap ini diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako
di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan
total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Selanjutnya, imbuh Firli, oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB
dan disetujui oleh AW," sebut Firli.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, ungkap Firli, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluanĀ pribadiĀ Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee
dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini