Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P Batubara langsung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diultimatum untuk menyerahkan diri.
Kehadirannya, Minggu (6/12/2020), di Gedung Merah Putih pada pukul 02.50 WIB, sontak mengejutkan awak media yang masih berada di sana.
Juliari P Batubara baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Tepatnya pukul 01.15 WIB, Minggu (6/12/2020).
Juliari yang dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK, tidak berkomentar apa-apa. Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.
Baca juga: Kronologi OTT Kasus Dugaan Suap di Kemensos, Ketua KPK Sebut Berawal dari Informasi Masyarakat
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19 di Kemensos
Akan tetapi sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming.
Ia hanya melambaikan tangannya. Kini Juliari tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
Diberitakan, Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Baca juga: Mensos Juliari Diduga Minta Fee untuk Setiap Paket Bansos, Diduga Pula untuk Keperluan Pribadi
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap, KPK Ultimatum Mensos Juliari P Batubara untuk Serahkan Diri
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.