Deklarasi Wina tentang Femisida (2012) memetakan sebelas bentuk femisida antara lain:
1. Kekerasan rumah tangga/pasangan intim;
2. Penyiksaan dan pembunuhan misoginis terhadap perempuan;
3. Pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan atas nama "kehormatan" (honour killing);
4. Pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan dalam konflik bersenjata;
5. Pembunuhan terkait mahar;
6. Pembunuhan karena orientasi seksual dan identitas gender;
7. Pembunuhan terhadap perempuan aborigin atau perempuan masyarakat adat;
8. Pembunuhan bayi perempuan dan janin berdasarkan seleksi jenis kelamin;
9. Kematian terkait pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan (female genital mutilation);
10. Tuduhan sihir; danĀ
11. Femisida lain yang terkait dengan geng, kejahatan terorganisir, pengedar narkoba, perdagangan manusia dan penyebaran senjata api.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)