TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman hukuman mati untuk Menteri Sosial Juliari P Batubara yang diduga menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos), tergantung sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyikapi ancaman hukum mati bagi Juliari yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Di dalam Undang-Undang Tipikor, Pasal 2 itu memang menetapkan hukuman maksimal sampai hukuman mati di dalam kasus korupsi yang terkait dengan bencana alam," ujar Arsul di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (7/12/2020).
"Jadi, apakah itu mau diterapkan atau tidak, kita pulangkan kepada pimpinan KPK," sambung Arsul.
Namun, Arsul mengingatkan, sebelum memberikan ancaman hukuman mati terhadap tersangka, harus melihat prasangka atau dakwaannya terlebih dahulu.
Apakah yang bersangkutan terkait Pasal 2 UU Tipikor atau tidak.
Baca juga: Immanuel Ebenezer Dukung Hukum Mati Juliari Batubara, Kapitra: Suap Itu Tak Rugikan Keuangan Negara
"Kalau persangkaannya, kemudian dakwaannya itu hanya terkait dengan pasal 11 atau pasal 12, tidak bisa kemudian dituntut dan dihukum hukuman mati. Yang bisa kalau di sana ada kemudian penggunaan pasal 2 UU Tipikor dalam kasus tersebut," paparnya.
Oleh sebab itu, kata Arsul, ancaman hukuman mati tidak bisa langsung dikenakan Juliari tanpa melihat konstruksi hukumnya.
"Jadi kita juga jangan kemudian terbuai saja bahwa ini musti dituntut hukuman mati. Kita lihat konstruksi hukumnya masuk apa tidak untuk misalnya digunakan pasal 2 UU Tipikor itu," ucapnya.