Dirinya juga mengenakan rompi warna senada dengan Juliari.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Kejahatan Luar Biasa
Pimpinan Komisi III DPR menilai korupsi yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara termasuk super extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Mensos dapat dikenakan tuntutan maksimal penjara seumur hidup.
"Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur hidup atau mati karena kategorinya sudah super extra ordinary," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Pengamat Ini Sebut Mensos Jadi Tersangka Bukti Pemberantasan Korupsi Tak Pandang Bulu
Politikus PAN itu mengatakan, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Pangeran menjelaskan, dalam pasal itu dikatakan, bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
"Saya memberikan apresiasi dan dukungan kepada KPK yang telah menunjukkan komitmennya dalam upaya pembarantasan korupsi yang secara simultan tanpa pandang bulu bahkan sampai menangkap sekelas menteri," ucap Pangeran.
Korupsi Sana Bansos
Seperti diketahui, dalam dugaan kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.