TRIBUNNEWS.COM - Ancaman hukuman mati dari KPK untuk tindak pidana korupsi dana penanganan bencana membayang-bayangi Menteri Sosial, Juliari P Batubara.
Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan ancaman tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).
Firli akan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana.
Tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana ini termasuk bagi yang nekat korupsi dalam penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Landasan utama dalam tuntutan tersebut, kata Firli, yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Ketua KPK mengancam untuk jangan coba-coba melakukan korupsi dalam suasana bencana.
Atau pilihannya adalah hukuman mati bagi pelaku.
Baca: Kasus Dugaan Korupsi Mensos Juliari Diselidiki Sejak Juli 2020, KPK Mengaku Sudah Lakukan Pencegahan
Baca: Jokowi Soal Mensos Juliari: Jangan Korupsi! Saya Tak Akan Melindungi Siapapun
"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," kata Firli.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengancam bakal menjatuhkan tuntutan hukuman mati untuk pelaku korupsi dana bencana.
Tak terkecuali dana penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.