Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar angkat bicara soal kemungkinan kliennya dipanggil paksa oleh kepolisian.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab kembali tak menghadiri pemanggilan kedua dari kepolisian terkait kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya.
"Di sini dari awal kondisi (Habib Rizieq Shihab) ini saya sudah katakan. Saya yakin pihak kepolisian ada rasa kemanusiaan dan humanis cukup tinggi, makanya tadi terkait pemanggilan ini saya sampaikan alhamdulillah pihak kepolisian memenuhi hal tersebut," ujar Aziz, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Beredar Dugaan Rekaman Suara Pendukung HRS yang Menyerang Mobil Polisi
Namun demikian, Aziz mengatakan ada tidaknya pemanggilan paksa akan menjadi wewenang dari kepolisian.
Pihaknya, kata dia, hanya terus berkoordinasi dengan baik ke pihak kepolisian terkait pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan menantunya.
"Adapun terkait pertanyaan tadi (jemput paksa, - red) yang memang dikemukakan itu menjadi wewenang mereka," jelasnya.
Di sisi lain, Aziz mengaku tak bisa memberi pernyataan terkait kemungkinan Habib Rizieq Shihab akan membawa massa atau tidak jika diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Berbeda dari Keterangan Polisi, FPI: Kami Diikuti OTK dan 6 Laskar Pengawal IB HRS Diculik
"Itu bukan domain kita kuasa hukum. Karena itu kan ada korlap dan segala macam yang lebih berkompeten, jadi ditanyakan ke mereka," kata dia.
"Tapi saya mengutip kata-kata beliau dalam webinar tempo hari bahwa beliau berpesan hindari kerumunan, jaga jarak, jangan berkerumun dan terapkan protokol kesehatan. Artinya itu sudah distatement sama beliau waktu itu. Jadi kalau soal pengerahan massa bukan wewenang saya," tandasnya.