TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau peristiwa bentrokan antara polisi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) saat mengamankan Habib Rizieq di tol Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari.
”Tim pemantauan segera turun. Dipimpin Mas Anam (komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, red),” tutur Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi, Senin (7/12/2020).
Namun Taufan belum menjelaskan secara rinci hal yang akan dipantau oleh Komnas HAM dari peristiwa tersebut.
Pihak FPI sendiri sebelumnya mengatakan akan melaporkan penembakan terhadap pendukung Habib Rizieq itu ke Komnas HAM.
Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan, penembakan terhadap pengawal Habib Rizieq itu merupakan pembunuhan di luar putusan pengadilan.
Baca juga: Politikus PKB Yakin Penembakan Polisi Ke Pengikut Rizieq Shihab Sesuai Prosedur
”Penjahat sekalipun tidak dibenarkan dengan ekstra judicial killing seperti itu. Ini pelanggaran HAM berat mereka yang melakukan proses pembunuhan di luar hukum," ujar Munarman dalam konferensi pers DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
Sementara anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku akan mengusulkan pemanggilan Kapolri Jenderal Idham Azis ke Komisi III DPR.
Baca juga: Kantor-kantor Polisi Belum Akan Diperketat Usai Insiden Penembakan 6 Simpatisan Habib Rizieq
Ia juga mengusulkan membentuk tim investigasi khusus yang independen terkait kasus penembakan di tol Cikampek itu.
”Investigasi khusus ini harus melibatkan Komnas HAM dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," ucapnya.
Di saat yang sama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap memberikan perlindungan terhadap saksi peristiwa bentrok kepolisian dengan anggota FPI di dekat pintu tol Karawang Timur.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui informasi detail soal peristiwa itu.
Baca juga: Politikus PDIP Sebut Gerakan Pendukung Rizieq Shihab Ganggu Ketertiban: Meremehkan Aturan Negara
Terlebih, saksi maupun korban yang mendapat ancaman dari pihak tertentu soal informasi yang ada kaitannya dengan bentrok tersebut.
"LPSK terbuka untuk melindungi saksi yang miliki keterangan penting untuk ungkap perkara dan yang mendapatkan ancaman atas kesaksiannya itu," kata Edwin Partogi saat dihubungi Tribunnews, Senin (7/12/2020).
Saat ini, Edwin mengaku sedang melakukan monitoring terkait kasus bentrokan tersebut.
Ia juga memastikan, LPSK sangat terbuka apabila ada permohonan dari massa FPI untuk mendapat perlindungan.
"Kami akan memonitor perkembangan kasusnya, pihak-pihak yang membutuhkan perlindungan silakan ajukan permohonan perlindungan," jelasnya.(tribun network/git/sen/yud/dod)