Penyusunan perjanjian tersebut bermula ketika Majelis Umum PBB dalam sidang ke-55 melalui Resolusi 55/61 pada 6 Desember 2000 memandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait anti korupsi.
Dalam hal tersebut, majelis mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang berkompeten untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan korupsi.
Majelis Umum kemudian membentuk komite ad hoc yang bertugas merundingkan draf perjanjian.
Untuk dapat merampungkan draf yang diisi oleh negara-negara PBB tersebut butuh waktu dua tahun.
Setelah itu, perjanjian tersebut akan diajukan ke Majelis Umum PBB untuk disetujui.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul "Hari Anti Korupsi Sedunia"
(Tribunnews.com, Renald)(Tribunnewswiki, Afitria)