Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah dalam pemajuan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia tak pernah surut.
Bahkan pada Pidato Kenegaraan pada 14 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan semua kebijakan harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlindungan HAM, sehingga kecepatan dan ketepatan tidak bisa dipertukarkan dengan kecerobohan dan kesewenang-wenangan.
Hal itu disampaikan Moeldoko saat membuka Webinar Komnas HAM tentang 'Tiga Perempat Abad Indonesia Merdeka, Bagimana Kepatuhan HAM di Negara Kita?' dari Situation Room Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Moeldoko Ungkap Sulitnya Tumpas Kelompok Teroris MIT di Sulawesi Tengah
“Intinya, negara hadir dalam melindungi HAM, hak konstitusional dan hak rasa aman warga negara,” kata Moeldoko.
Moeldoko pun menyampaikan 3 (tiga) komitmen Pemerintah dalam pemajuan HAM di Indonesia diantaranya visi HAM bersifat paripurna, menyeluruh dan inklusif, meliputi ranah hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya dengan semangat no one left behind.
Dalam hal ini, tidak boleh ada yang tertinggal dalam perlindungan dan penikmatan HAM termasuk penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya.
Baca juga: Moeldoko Puji Anies dan Said Aqil yang Umumkan Positif Covid-19: Itu Tanggung Jawab Sosial
Kedua, visi pemenuhan HAM yang menyeluruh merupakan bagian integral dari visi mencapai Indonesia yang tangguh dan maju yang mencakup aspek ketangguhan Manusia Indonesia dan lingkungan fisik penunjangnya.
“Hal ini sejalan dengan visi dan komitmen Presiden Jokowi di bidang HAM yang tak pernah berkurang," katanya.
"Komitmen lainnya adalah kehadiran negara dalam jaminan hak warga negara, termasuk rasa aman dan perlindungan terhadap hak-hak sipil yang meliputi hak kebebasan berekspresi yang dilakukan secara damai dan bertanggung jawab. Serta hak berpolitik yang yang dijamin oleh pemerintah secara konsisten dan seksama sebagai amanah dari reformasi dan demokratisasi," lanjut dia.
Baca juga: Moeldoko Sebut 3 Sosok Ini yang Pernyataannya Bisa Merepresentasikan Istana
Selain itu, pemerintah juga sedang mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Langkah lainnya sedang dikerjakan pemerintah adalah meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa (KAPP), dan pelaksanaan Kota/Kabupaten ramah HAM.
Moeldoko juga memastikan Pemerintah terus mengelola stabilitas dan demokrasi secara berimbang.
Pada satu sisi, stabilitas yang abai maka akan memunculkan anarkis.
Sementara pada sisi yang lain, kalau demokrasi tidak terkelola dengan baik, tidak terkawal dengan baik oleh sebuah instrumen, maka kecenderungan anarkis itu akan mengganggu HAM.
“Atas dasar negara melindungi segenap bangsa, maka perlu mewujudkan stabilitas yang dinamis dan demokrasi yang tumbuh dengan subur berjalan beriringan tanpa ada yang menjadi beban,” jelas Moeldoko.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, penegakkan HAM telah tercantum dengan baik pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28A sampai 28Z yang merupakan hasil dari amandemen UUD kita pasca reformasi.
Juga secara spesifik diatur di dalam UU No 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Untuk itu, Pemerintah Indonesia terus melakukan terobosan-terobosan untuk meningkatkan pelaksanaan HAM,” ungkap Yasonna.