News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Penjelasan Kodam Jaya Terkait Kehadiran Pangdam Jaya dalam Rilis Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menunjukan barang bukti saat menggelar rilis kasus dugaan penyerangan anggota polisi oleh pendukung Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). Pada rilis tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Fadil Imran menyebutkan bahwa pada peristiwa penyerangan tersebut polisi terpaksa menembak karena merasa terancam oleh beberapa orang dari kelompok pendukung FPI yang menyebabkan 6 orang dari kelompok FPI meninggal dunia. Tribunnew/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS menjawab pernyataan pers yang disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas, Selasa (8/12/2020).

Herwin mengatakan pernyataan pers dalam poin 8 yang disampaikan Busyro tentang dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan tidak benar.

Herwin mengatakan TNI dalam hal ini Kodam Jaya memang tidak penah diturut serta atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Komnas HAM Lakukan Investigasi Terkait Penembakan Simpatisan FPI, Polri Ambil Sikap

Sesuai Pasal 1 angka 1 KUHAP, kata Herwin, Penyidik adalah Pejabat Polisi RI dan Pejabat PNS tertentu sesuai Undang-Undang.

"Kehadiran Pangdam Jaya di Polda Metro Jaya, adalah sesuai dengan Tupok TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban," kata Herwin ketika dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).

Hal tersebut, kata Herwin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1) yakni tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Baca juga: 6 Jenazah Laskar FPI Mulai Dibawa Pulang dari RS Polri Kramat Jati

Selain itu kehadiran Pangdam Jaya, kata Herwin, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf "b" angka "10" yakni tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.

Jadi, lanjut Herwin, kapasitas Pangdam Jaya saat hadir dalam konferensi pers tersebut adalah untuk melihat dan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan oleh oknum FPI yang mana dalam aksinya membawa senjata tajam dan senjata api ilegal saat melakukan pengawalan dan pengamanan MRS.

"Dalam hal ini kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," kata Herwin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini