News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Satgas Covid-19: Pilkada Serentak Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga dari RT 02/RW 04 Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, bergotong royong menyiapkan tempat pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang di TPS 07 berkonsep Ngunduh Pemilu 2020, Selasa (8/12/2020). Warga Kelurahan Sambirejo Kota Semarang siap merayakan pesta demokrasi tahun 2020 dengan aman. Untuk mencegah penularan Covid-19, semua panitia wajib mengikuti rapid test sebelum Pilkada 9 Desember 2020. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 diselenggarakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Tahun ini, keberhasilan penyelenggaraan pada 9 Desember 2020, ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tidak ada penularan kasus Covid-19.

Hal itu disampaikan Wiku saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 melalui kanal Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).

"Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon," kata Wiku.

Baca juga: KSP: Pemungutan Suara Pilkada 2020 Sudah Lebih dari Siap

Pada pilkada kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan mulai dari tahapannya termasuk saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Aturan ini wajib dilakukan dan bukan himbauan semata.

Penyelenggara bertanggungjawab dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan selama pesta demokrasi berlangsung.

"Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama," jelasnya.

Dalam hari pelaksanaannya, tim Satgas Covid-19 daerah diharuskan untuk mengawasi penyelenggaraannya.

Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran.

"Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (Covid-19,red) daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku.

Untuk masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya, wajib menerapkan protokol kesehatan.

Apabila tidak, dapat diberi sanksi berupa teguran atau tidak diterima di TPS.

Ia mengingatkan, penyelenggara pilkada dan satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan Covid-19.

Tugas masyarakat menurut Wiku cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan.

Masyarakat diminta tetap disiplin saat menyalurkan hak suaranya.

Lalu, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di tempatnya memilih, masyarakat berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindak yang tegas.

"Ingat, pilkada serentak tahun 2020 ini, harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Dan keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas dari Covid-19," ajak Wiku.

Seperti diketahui, KPU telah mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan 12 perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS.

Yaitu tempat cuci tangan, hand sanitizer , sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu diatas 37 derajat celsius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini