News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menko PMK Minta Sebelum Pembukaan Sekolah Pemda Buat Peta Kerawanan Covid-19

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJI COBA PTM - Sebanyak 18 siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya saat mengukuti materi pelajaran IPA pada uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Senin (7/12). Rencananya Pemkot Surabaya menggelar uji coba PTM selama 2 minggu di 14 SMP negeri dan swasta guna persiapan sekolah tatap muka yang diinstruksikan kemendikbud pada Januari 2021. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta agar pemerintah daerah bersama pihak sekolah dan penyelenggara pendidikan membuat peta zona kerawanan Covid-19 secara detail.

Menurut Muhadjir, pemetaan secara detail tersebut perlu untuk dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Sebetulnya kepala daerah dan pemerintah daerah harus berani mengambil langkah yang cermat dan mengambil keputusan terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar ini," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).

Muhadjir menilai tiap daerah memiliki kondisi yang mungkin tidak terdeteksi.

Baca juga: IDI Sarankan Jika Pilkada Tetap Jalan, Sekolah Tatap Muka Ditiadakan

Baca juga: Pemerintah Pusat Harus Pastikan Pemda Mana Saja yang Siap untuk Pembukaan Sekolah Tatap Muka

Dirinya menyontohkan, apabila satu daerah ditetapkan sebagai zona merah, maka bisa jadi ada wilayah zona hijau di dalamnya.

Kondisi tersebut bisa berlaku sebaliknya, apabila suatu wilayah ditetapkan sebagai zona hijau, maka bisa jadi ada di dalamnya wilayah zona merah.

Mantan Mendikbud ini meminta pemerintah daerah bekerjasama dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.

"Jika suatu saat ada kasus di sekolah segera ditangani dengan baik terutama dengan melibatkan satgas Covid-19 setempat," tutur Muhadjir.

Muhadjir Effendy (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri ini disebutkan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini