News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani Didakwa Rugikan Negara Rp 202 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani bersama empat orang mantan pajabat PT Waskita Karya didakwa melakukan korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif.

Kelimanya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp202.296.416.008.

Keempat mantan pejabat di perusahaan pelat merah itu yakni, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Fathor Rachman, mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan Wakadiv Sipil Fakih Usman, serta mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Kelima terdakwa tersebut didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pekerjaan subkontraktor fiktif.

Baca juga: Bupati Banggai Laut Sulteng Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap dari Kontraktor

Jaksa menyebut Desi Arryani diperkaya Rp3,4 miliar; Fathor Rachman Rp3,6 miliar; Jarot Subana Rp7,1 miliar; Fakih Usman Rp8,8 miliar; dan Yuly Ariandi Siregar Rp47,3 miliar.

Jaksa membeberkan, terhadap pembuatan 41 kontrak subkontrakor fiktif yang dibuat seolah-olah benar oleh para pegawai dan pejabat Divisi Sipil atas sepengetahuan dan persetujuan dari para terdakwa telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemilihan dan penunjukan terhadap empat perusahaan yakni PT Safa Sejahteta Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT Mer Engineering, dan PT Aryana Sejahteta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, dan Nomor PER-15/MBU/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca juga: FAKTA CCTV Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Polisi Bakal Tunjukkan Rekamannya hingga Kata Jasa Marga

Jaksa mengatakan, akibat rangkaian perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh Desi Arryani bersama-sama dengan Fathor Rachman, Jarot Subana, Fakih Usman, dan Yuly Ariandi Siregar dalam melakukan pengambilan dana melalui pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp202 miliar.

Sebagaimana Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 09/LHP/XXI/07/2020, Tanggal 01 Juli 2020 Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Pekerjaan Subkontraktor Fiktif.

"Yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini