Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dipertanyakan banyak pihak.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam Aziz Yanuar enggan mengungkapkan keberadaan Rizieq dengan alasan keamanan.
"Untuk keamanan, saya belum bisa mengungkapkan, mohon maaf," ucap Aziz di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Aziz menyebut, Rizieq saat ini sedang menjalani pemulihan setelah menjalani serangkaian acara sejak tiba di Indonesia dari Arab Saudi.
Baca juga: Rapat dengan Keluarga Korban Penembakan Laskar FPI, Komisi III: Kemana Muhamad Rizieq Shihab Berada?
Alasan pemulihan, kata Aziz, juga menjadi alasan Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan di Polda Jawa Barat terkait kerumunan acara di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.
Namun, Aziz tidak mengungkap Rizieq terkena penyakit apa.
"Kenapa tidak hadir di Polda Jabar? saya jelaskan seperti itu sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya enam laskar," kata Aziz.
Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Rizieq resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Adapun kerumunan itu berkaitan dengan acara pernikahan putri Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Wakil Ketua Umum MUI Minta Polisi Jerat Pembuat Kerumunan Lainnya
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Total 6 Tersangka
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Dicegah Bepergian Keluar Negeri
"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terang Yusri.
Belum penuhi panggilan
Hingga kini, Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas belum memenuhi panggilan penyidik.
Ia telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
"Statusya (Rizieq Shihab) masih sebagai saksi," ujar Yusri.
Ketidakhadiran keduanya disampaikan masing-masing kuasa hukum mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya.
"Saya dan tim kuasa hukum Habib Rizieq telah datng mewakili terkait bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Menurut Aziz, Rizieq Shihab masih dalam masa pemulihan kesehatan seusai menghadiri acara keluarga.
"Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan," ujar dia.
Namun, ia mengaku tidak membawa surat dokter dan hanya menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran Rizieq Shihab kepada penyidik.
"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya. Tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat," tutur Aziz.
"Artinya kalau untuk diperiksa berjam-jam, kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa. Itu informasi dari dokter, artinya dokter tersebut juga tidak mengatakan beliau sakit," tambahnya.