News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TB Hasanuddin: Penggunaan Seragam Kombatan Oleh Masyarakat Sipil Harus Ditertibkan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti maraknya penggunaan atribut militer yang digunakan oleh masyarakat sipil.

Bahkan, penggunaan atribut militer oleh warga sipil mudah ditemui dimana-mana, mulai dari stiker militer, baju, celana, jaket‎ hingga seragam militer.

"Padahal selain melanggar hukum, penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakat sipil sangat membahayakan dirinya sendiri," kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).

Hasanuddin menegaskan, aplikasi dari perlindungan sipil tertuang dalam Distinction Principle (prinsip perbedaan), dimana dalam negara yang sedang berperang, maka penduduknya dibagi dalam dua kelompok besar yaitu combatan (kombatan) dan civilian (masyarakat sipil).

Bila terjadi konflik militer, imbuhnya, maka masyarakat sipil yang menggunakan seragam kombatan dapat menjadi sasaran tembak kelompok militer.

"Sebetulnya kalau mau jujur, seragam militer atau seragam mirip militer itu dilarang, malah bukan hanya di dalam negeri. Dalam aturan internasional tentang perang soal kriteria combatan, masyarakat sipil tidak dibenarkan memakai seragam combatan dan sebaliknya yang bertempur wajib memakai seragam combatan," ucapnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Soroti Moge hingga Mocil yang Arogan, Suka Pakai Atribut untuk Meminggirkan Orang Lain

Politikus PDI Perjuangan itu memandang, pelarangan penggunaan seragam kombatan ini bukan tanpa tujuan.

Kombatan dengan seragam dan atribut mliter yang dikenakan, imbuhnya, menjadi petunjuk bahwa mereka adalah kelompok yang secara aktif ikut dalam medan perang sehingga legal untuk menyerang atau diserang, menembak atau ditembak atau bahkan membunuh atau dibunuh.

"Bahkan, dalam konvensi Jenewa seorang kombatan hanya boleh menyebutkan 4 informasi yakni nama, pangkat, nomor register pokok dan kesatuan yang tertera dalam seragamnya," ucapnya.

Ia menambahkan, sudah saatnya istilah laskar, panglima ormas , front dan lain lain di Indonesia harus ditertibkan.

Termasuk juga, tegas Hasanuddin, penggunaan seragam dan organisasi-organisasi mirip
combatan.

Terlebih, Indonesia sudah memilih sebuah negara kesatuan yang  madaniah. Masyarakat madani bukan negara militer.

"Mohon maaf, saya sepakat ini harus ditertibkan. Termasuk juga seragam dan baret satgas partai. Bahkan saat ini ada satgas partai berbaret Kopasus, Kostrad, Marinir, Kopaska, Kopasgat, Kavaleri dan sebagainya. Ini harus juga kita sama-sama tertibkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini