News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Penahanan Rizieq Shihab Dinilai Sudah Tepat

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mengatakan penahanan dan pasal yang dijeratkan kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab sudah tepat.

Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan, sudah tepat.

"Kasus kerumunan ini tidak saja terkait UU Kekarantinaan Kesehatan saja, tetapi perlu pendampingan Pasal 160 dan Pasal 216," ujarnya kepada Tribun Network, Minggu (13/12/2020).

Indriyanto menyebut penahanan terhadap Rizieq Shihab juga sudah sesuai lantaran ada dugaan tindakan melawan petugas dan mangkir dari panggilan kepolisian.

Baca juga: Kemungkinan 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Tak Ditahan Seperti Rizieq Shihab, Ini Alasannya 

"Jadi wajar kalau Polri melakukan upaya paksa (Coercive Force) berupa penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq," tuturnya.

Menurut Indriyanto, polisi dapat menindak tegas dalam batas-batas obyektif hukum terhadap siapapun yang melakukan gangguan proses hukum dalam pemeriksaan Rizieq.

Baca juga: Penahanan Rizieq Shihab, Wayan Sudirta Dukung Ketegasan Polisi

"Apabila benar ada serangan bersenjata dari FPI tersebut, jelas ini tidak saja sebagai obstruction of justice (melawan petugas) tetapi sudah merupakan karakter dari perbuatan Makar (Aanslag) sebagai bentuk pelanggaran terhadap keamanan negara," ucapnya.

Sementara mengenai sanksi administratif yang dikenakan terhadap Rizieq adalah dalam konteks Pergub yang berlainan dengan sanksi pidana pada UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi wajar saja penegakan hukum dengan sanksi pidana sebagai langkah akhirnya," katanya.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Anggota Komisi III Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini