News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

PKS Kecewa Cara Polisi Tangani Rizieq Shihab, Minta Semua Pihak Kawal Proses Hukum

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku kecewa dengan keputusan polisi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa. 

"Saya kecewa penangkapan Habib Rizieq," ujar Mardani kepada wartawan, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Menurutnya, negeri ini seharusnya berdasarkan hukum yang adil, di mana tuduhan hasutan dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan, menurut beberapa ahli hukum tidak kuat disangkakan pada Rizieq Shihab.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Ia menyebut, kedewasaan dan kelapangan dada semua pihak mestinya di kedepankan, bukan pendekatan kekuasaan apalagi arogansi dalam menyikapi suatu hal dimasa pandemi Covid-19.

"Ayo semua kita kawal proses hukum pada siapapun dengan adil, transparan dan akuntabel."

"Sing waras ngalah, jangan emosi, semua kita hadapi seksama," papar Mardani.

Mardani pun menilai siapapun yang berpegang pada kebenaran pasti akan menang, sebagaimana janji Allah SWT. 

"Tidak jatuh martabat seseorang karena hinaan dan cacian atau penangkapan. Justru pembela kebenaran akan selalu naik maqom dan martabatnya selama terus menjaga kebersihan hatinya semata karena Allah SWT," ujar Mardani.

"Selalu doakan untuk orang-orang yang didzalimi, dan mintakan doa dari orang-orang yang terdzalimi, karena doa mereka yang tak ditolak Allah," sambungnya.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020. 

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq terkait kasus kerumunan massa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini