News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Soal Tewasnya 6 Anggota FPI dan Warga Sigi, Jokowi: Hukum Harus Dipatuhi dan Ditegakkan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi usai berolahraga sepeda di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (13/12/2020). Presiden Jokowi beri pernyataan soal tewasnya empat warga Sigi dan tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan hukum harus ditegakkan dan dipatuhi.

Jokowi menyampaikan tersebut dalam pernyataan menanggapi peristiwa terbunuhnya empat warga Sigi dan tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

Jokowi menegaskan sudah menjadi kewajiban bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum secara adil.

“Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara," ungkap Jokowi, Minggu (13/12/2020) dilansir Setkab.go.id.

"Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya,” imbuh Jokowi.

Baca juga: 2 Bocah Asal Tegal Diculik, Ditemukan Lemas di Pinggir Jalan, Terduga Pelaku Dikenal Nenek Korban

Jokowi menyebut, untuk itu masyarakat tidak diperbolehkan bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat.

Apalagi bila perbuatannya itu sampai membahayakan bangsa dan negara.

Jokowi juga meminta aparat hukum tidak boleh gentar dan mundur sedikitpun dalam melakukan penegakan.

Namun, dalam menjalankan tugasnya, Jokowi mengingatkan aparat penegak hukum pun harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.

“Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Jokowi.

Baca juga: Kakek 70 Tahun Nekat Bunuh Temannya Sendiri, Pelaku Kesal karena Merasa Dihina di Depan Umum

Mekanisme hukum telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai.

Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.

“Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia,” tandasnya.

Kasus Sigi

Adapun diketahui kasus pembunuhan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah terungkap setelah seorang anggota Polsek Palolo menerima informasi adanya kasus pembunuhan di Dusun Lima Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Jumat (27/11/2020).

Saat polisi mendatang lokasi tersebut, ditemukan empat jenazah yang tewas secara mengenaskan.

Dikutip dari Kompas.com, selain korban jiwa, di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) juga ditemukan tujuh rumah yang dibakar orang tak dikenal (OTK).

Polisi juga mendapati keterangan dari lima saksi yang menyebut terduga pelaku kurang lebih sekitar 10 orang.

Tiga orang di antaranya disebut membawa senjata api laras panjang dan dua senjata api genggam.

Berdasarkan keterangan polisi, terduga pelaku adalah kelompok teroris, Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Baca juga: Kemensos Salurkan Santunan Rp 458 Juta untuk Ahli Waris Korban Teror di Sigi

Bentrok FPI dan Polisi

Sementara itu enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI) tewas setelah bentrok dengan pihak di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) dini hari.

Diketahui peristiwa tersebut berujung tewasnya enam anggota FPI setelah diberikan tindakan tegas oleh kepolisian.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers pada Senin (7/12/2020) siang menyebut awalnya polisi bergerak ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk meyelidiki informasi tentang pengerahan massa ke Jakarta.

Dilansir Kompas.com, massa tersebut diduga akan mengawal pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya pada Senin siang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diduga sebagai pengikut pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). (Tribunnews/Istimewa)

Baca juga: Kapolda Perlihatkan Senjata yang Digunakan Pengikut HRS untuk Menyerang Petugas, Apa Saja?

Kemudian tepat di Km 50, polisi yang tengah membuntuti sebuah mobil yang diduga berisikan simpatisan Rizieq Shihab, dipepet oleh mobil tersebut.

"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet, lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam sebagaimana yang rekan-rekan lihat di depan," jelas Fadil.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas terukur," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Ivany Atina Arbi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini