News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Aparat Diminta Profesional dan Proporsional Tangani Kasus Rizieq Shihab

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini meminta kepolisian untuk bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus hukum Rizieq Shihab.

"Aparat kepolisian sedang disorot dalam kasus ini. Rakyat menuntut aparat berlaku profesional dan proporsional dalam koridor hukum positif yang objektif. Lebih dari itu aparat diminta tidak menciderai rasa keadilan rakyat dalam menegakkan hukum," kata Jazuli dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Menurutnya, delik kasus Rizieq Shihab tentang pelanggaran protokol kesehatan masih debatable, padahal yang bersangkutan juga telah dikenakan sanksi denda sesuai peraturan.

Oleh sebab itu, kata Jazuli, aparat dituntut untuk dapat menjawab keraguan, kritik, dan pertanyaan publik tersebut.

"Jika masalahnya pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan, apakah tuntutan serupa ditegakkan untuk pelanggar lainnya yang publik melihat banyak terjadi di berbagai tempat. Lalu jika dituntut dengan pidana penghasutan bagaimana penjelasannya karena publik juga bertanya-tanya?," ucap Jazuli.

Jazuli menyebut, Fraksi PKS akan terus mengawal kasus Rizieq dan telah menugaskan anggotanya di Komisi III untuk menjamin penangguhan penahanan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Massa di Ciamis Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab, Kami Menyerahkan Diri dan Siap Dipenjara

"Pemerintah jangan sampai salah baca, harus cermat, cerdas, dan arif dalam mengatasi masalah sosial masyarakat sehingga bisa diselesaikan dengan baik, berkeadilan, dan bermartabat sehingga tidak berakibat kontraproduktif bagi bangsa dan negara," tuturnya.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq terkait kasus kerumunan massa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini