News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berstatus Tersangka, Ketua Umum FPI Sobri Lubis Berencana Ajukan Praperadilan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum FPI, Sobri Lubis. TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis berencana mengajukan praperadilan.

Sobri Lubis sebelumnya ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pengacara Sobri Lubis, Alamsyah Hanafiah menjelaskan alasan pengajuan praperadilan dikarenakan pihaknya merasa alat bukti dalam kasus ini tidak cukup.

Baca juga: Habib Rizieq Batal Ajukan Praperadilan Hari Ini, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

"Oh iya jadi praperadilan tentang penetapan tersangka. Karena dari putusan MK penetapan tersangka ini harus memiliki dua alat bukti yang sah dan cukup. Sekarang yang kami pertanyakan mana alat bukti yang sah dan cukup itu," ujar Alamsyah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Alamsyah juga mempersoalkan pasal yang dikenakan kepada Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Menurutnya pihak kepolisian belum bisa menjelaskan mengapa Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Baca juga: Setelah Ditahan, Kondisi Rizieq Shihab Sehat dan Dapat Pemantauan seperti Tahanan Lain

"Contohnya perkara Habib Rizieq pasal 160 itu menghasut orang supaya melakukan tindak pidana," ungkapnya.

"Nah sampai detik ini pihak kepolisian belum bisa menjelaskan kata-kata apa yang dihasut di mana menghasutnya, masyarakat mana yang merasa terhasut membuat pidana," imbuh Alamsyah.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Ancam Penggal Kepala Polisi: Simpatisan FPI dan Ngefans dengan Rizieq Shihab

Alamsyah sendiri menilai bahwa orang yang memberikan ceramah dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad tidak bisa dianggap menghasut.

"Karena pasal itu menghasut orang untuk melakukan tindak pidana. Jadi jangan sampai orang ceramah Maulid Nabi dianggap menghasut itu tidak bisa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini