TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan, serangan siber dapat didefinisikan sebagai upaya aktif dari pihak tertentu dengan keinginan, tujuan, dan kemampuan untuk merusak dan menimbulkan kerugian pada pihak yang diserang.
Serangan siber terdiri dari dua jenis, yakni serangan siber yang bersifat teknikal dan serangan siber yang bersifat sosial.
Hal itu disampaikan Hinsa Siburian saat menjadi keynote speaker acara virtual 'Simposium Strategi Keamanan Siber Nasional dalam Rangka Mendukung Penyusunan Kerangka Regulasi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber' di Royal Ambarrukmo Hotel, Yogyakarta, Senin (14/12/2020).
“Serangan siber teknikal merupakan serangan siber yang menargetkan sistem informasi dengan tujuan mendapatkan akses ilegal ke dalam jaringan dan sistem guna menghancurkan, mengubah, mencuri atau memodifikasi informasi,” kata Hinsa Siburian.
Menurut Hinsa, fondasi keamanan siber itulah yang perlu diperkuat, disinergikan, dan dioptimalkan agar tingkat ketahanan siber Indonesia semakin kuat dalam menghadapi ancaman yang bersifat multi-dimensi, baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
Baca juga: Waspadai Serangan Siber Pada Sektor Industri, BSSN Dorong Penerapan ICS
Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu strategi nasional yang memberikan kejelasan bahwa Indonesia tidak hanya melihat ancaman di bidang siber dalam lingkup sempit dari aspek teknis, tetapi juga perspektif yang lebih luas.
Untuk itu pada tahun 2020, BSSN sebagai institusi di bidang keamanan siber telah menyusun Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) sebagai langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber.
Saat ini, BSSN sudah merampungkan Draf Strategi Keamanan Siber Nasional.
Draf Strategi Keamanan Siber Nasional dapat diunduh melalui tautan di bawah ini dan untuk memberikan saran/masukan/tanggapan atas draf tersebut dapat dilakukan melalui tautan berikutnya atau melalui tautan berikut http://bssn.go.id/MasukanDrafSKSN.
Perkuat Keamanan Siber Nasional
Hinsa Siburian mengatakan, strategi Keamanan Siber Nasional merupakan amanat dalam ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut menyatakan bahwa peran pemerintah dalam menetapkan strategi keamanan siber nasional merupakan bagian dari strategi keamanan nasional, yang di dalamnya meliputi pembangunan budaya keamanan siber, yang mana penetapan strategi keamanan siber nasional tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
Ia mengatakan, strategi tersebut diharapkan mampu memicu peningkatan keamanan siber yang akan menumbuhkan potensi ekonomi digital di negara Indonesia.
Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) disusun sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing.
“SKSN berfokus pada implementasi di tujuh fokus area kerja yang merupakan tujuh rangkaian upaya-upaya aktif sebagai elaborasi dari visi dan misi SKSN, dan dilaksanakan oleh pemangku kepentingan (Quad Helix) di atas landasan pelaksanaan SKSN yang merupakan modalitas mendasar dan kunci keberhasilan untuk dapat menerapkan SKSN," ucapnya.
Adapun tujuh fokus area kerja ini adalah tata kelola manajemen risiko dalam keamanan siber nasional, kesiapsiagaan dan ketahanan, Infrastruktur Informasi Vital Nasional (IIVN); pembangunan kapabilitas dan kapasitas serta peningkatan kewaspadaan, legislasi dan regulasi, serta kerja sama internasional.
“Kolaborasi nasional seluruh pemangku keamanan siber merupakan kunci utama dalam membangun ruang siber yang aman dan kondusif. Hinsa berharap seluruh peserta simposium mendapatkan manfaat dari paparan yang disampaikan oleh para narasumber,” jelas Hinsa.