News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai BST Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id, Bisa Pakai NIK KTP

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai BST Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id, Bisa Pakai NIK KTP.

TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos Kemensos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id atau cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Selanjutnya, akan ada 3 pilihan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Pengecekan dilakukan dengan mengisi nama dan NIK.

Nantinya, Anda akan mengetahui keterangan hasil pencarian apakah terdaftar sebagai penerima BST atau tidak.

Baca juga: Cek Penerima BPUM UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat dan Cara Cairkan Rp 2,4 Juta

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, Berikut Alasan Tidak Dapat BPUM

Bansos merupakan salah satu program perlindungan sosial dalam pandemi virus corona.

Pada gelombang pertama, penerima bantuan mendapatkan BST sebesar Rp 600.000 per bulan.

Tetapi, pada gelombang kedua sejak Juli lalu, bansos yang masyarakat terima turun menjadi Rp 300.000 per bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan. pemerintah memutuskan untuk menurunkan jumlah alokasi bantuan sosial (bansos) tunai dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan.

Sri Mulyani mengatakan, telah memperpanjang jangka waktu bansos hingga Desember 2020 sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya ingin menyampaikan bahwa seluruh bansos yang selama ini diberikan pemerintah yang jangka waktunya mungkin hanya 3 atau 6 bulan telah diputuskan oleh Bapak Presiden, seluruh bansos akan diperpanjang hingga bulan Desember," katanya, Rabu (5/8/2020).

Sementara itu, dia menambahkan, jumlah bansos dari pemerintah senilai Rp 300 ribu tersebut mulai berlaku pada September 2020.

"Untuk Yang bantuan tunai mungkin akan dalam hal ini manfaatnya akan turun dari Rp 600 ribu per bulan menjadi Rp 300 ribu per bulan yang akan mulai pada bulan September hingga Desember," kata Sri Mulyani.

Ilustrasi uang - Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai BST Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id, Bisa Pakai NIK KTP.(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman dtks.kemensos.go.id:

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".

- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himbara. Sementara mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Halaman utama dtks.kemensos.go.id - Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai BST Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id, Bisa Pakai NIK KTP.(Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat mendapatkan bantuan:

Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BST, antara lain:

- Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa

- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona

- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sebako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja

- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa

- Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.

Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

Jika penerima sudah terdaftar dan valid. Maka, bantuan akan diberikan melalui tunai dan non-tunai.

Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yanuar Riezqi Yovanda, Kontan.co.id/Virdita Ratriani, Fotokita.grid.id/Bayu Dwi Mardana Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini