Untuk dapat mencairkan BLT, penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Ada Dana BLT UMKM yang Diblokir Bank
Dalam proses pencairan BLT UMKM, ternyata ada dana BLT UMKM yang tidak bisa dicairkan.
Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengakui ada dana BLT yang tidak bisa dicairkan.
Penyebabnya, dana tersebut diblokir oleh bank.
Bank melakukan blokir dana karena adanya temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
"Jadi karena tidak sesuai datanya, dana memang sempat diblokir."
"Data yang ada di SK dengan di KTP atau yang di bank penyalur tidak sama, jadi ada kesalahan di sana," ujarnya saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Klik info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud, Ini Syarat & Cara Mencairkan BLT
Menurut dia, penyebab terjadinya kesalahan data tersebut terjadi karena ketika data dimasukan, ada kesalahan pengetikan.
Namun, pihaknya dengan segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur.