News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Bank Sempat Lakukan Blokir Dana karena Alasan Ini

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Cara pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id/bpum

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara melakukan pengecekan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id/bpum. 

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UMKM memberikan bantuan uang sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM.

Bantuan dalam program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diharapkan memberi stimulus bagi UMKM akibat dampak pandemi Covid-19.

Dalam program ini, penerima BLT yang dinyatakan lolos mendapat pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Selain melalui SMS, penerima BLT juga bisa diketahui dengan melakukan pengecekan secara online, khususnya untuk BRI.

Baca juga: Belum Dapat BLT Rp 600 Ribu? Berikut Cara Lengkap Cek Apakah Kamu Penerima Subsidi Gaji Atau Bukan

Caranya cukup mudah yakni dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum. 

Berikut langkah-langkahnya: 

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau link ini

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik "Proses Inquiry".

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah mendapat pemberitahuan melalui SMS, penerima BLT dapat melakukan proses pencairan di bank penyalur. 

Untuk dapat mencairkan BLT, penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen. 

Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Ada Dana BLT UMKM yang Diblokir Bank

Dalam proses pencairan BLT UMKM, ternyata ada dana BLT UMKM yang tidak bisa dicairkan.

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengakui ada dana BLT yang tidak bisa dicairkan.

Penyebabnya, dana tersebut diblokir oleh bank.

Bank melakukan blokir dana karena adanya temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.

"Jadi karena tidak sesuai datanya, dana memang sempat diblokir."

"Data yang ada di SK dengan di KTP atau yang di bank penyalur tidak sama, jadi ada kesalahan di sana," ujarnya saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Klik info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud, Ini Syarat & Cara Mencairkan BLT

Menurut dia, penyebab terjadinya kesalahan data tersebut terjadi karena ketika data dimasukan, ada kesalahan pengetikan.

Namun, pihaknya dengan segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur.

"Langsung kami koordinasikan dengan pihak bank penyalur, sudah buat SOP-nya juga, langsung segera kami tangani biar cepat," kata dia.

Sudah 100 Persen Dicairkan

Kementerian Koperasi dan UMKM menyatakan proses pencairan BLT UMKM telah tersalurkan 100 persen.

Total penerima BLT UMKM yang telah menerima dana BLT sebanyak 12 juta UMKM.

"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020) sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Biasanya kegiatan audit selalu dilakukan setelah suatu program sudah berhasil selesai berjalan.

Namun, dalam program BLT ini proses audit dilakukan bersamaan dengan berjalannya program.

"Kenapa bersamaan? Biar ketika ada masalah ditemukan ketika di audit walaupun programnya masih sedang berjalan, bisa langsung diperbaiki. Sebagaimana dengan program PEN yang lain, tahap pelaksanaanya juga selalu di periksa oleh BPKP," ucap Hanung.

Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang hingga tahun depan.

Namun, prosesnya masih dalam tahap pembahasan.

"Rencana masih dilanjutkan tahup depan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggaranya juga masih dalam pembahasan," jelas dia.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini