News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Terungkap Alasan Djoko Tjandra Tunjuk Tommy Sumardi untuk Mengurus Red Notice

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat 2 tahun penjara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Saat itu, Tommy Sumardi menemui Brigjen Pol Prasetijo Utomo di kantornya.

Lantas Tommy meminta Prasetijo untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice Djoko.

Lalu, Prasetijo mengenalkan Tommy Sumardi kepada Irjen Pol Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri saat itu.

Pada 16 April 2020, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna merah tua tiba di ruangan Irjen Pol Napoleon di Gedung TNCC Mabes Polri.

Dalam dakwaan ini, jaksa tidak memaparkan lebih lanjut isi paper bag tersebut.

Namun demikian, Tommy menanyakan kepada Irjen Napoleon ihwal status interpol Red Notice Djoko.

Lalu, Napoleon mengaku akan memeriksanya dan meminta Tommy untuk datang kembali keesokan harinya.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Keesokan harinya, Tommy bersama Prasetijo menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruangan Kadiv Hubinter Polri.

Baca juga: Tommy Sumardi Perantara Djoko Tjandra Didakwa Suap 2 Jenderal Polisi

Dalam pertemuan tersebut Napoleon menyampaikan bahwa Red Notice Djoko bisa dibuka, karena kantor pusat Interpol di Lyon yang membuka.

Awalnya Napoleon meminta uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Maka dari itu, Djoko Tjandra menyerahkan uang 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui perantara pada 27 April 2020.

Di hari yang sama, Tommy bersama Prasetijo berangkat untuk menyerahkan uang kepada Napoleon.

Minta jatah

Ternyata, Prasetijo juga meminta jatah dan membagi uang 100.000 dollar AS tersebut.

"Saat di perjalanan di dalam mobil, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan,'Banyak banget ini, Ji, buat beliau? Buat gue mana?’,” tutur jaksa.

"Dan saat itu uang dibelah 2 oleh Prasetijo Utomo dengan mengatakan, 'Ini buat gue, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua'," ucapnya.

Namun, ternyata permintaannya naik menjadi Rp 7 miliar.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Perdana Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Hari Ini

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik, Ji, jadi 7, Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'petinggi kita ini'," ucap jaksa penuntut umum Zulkipli saat sidang.

Setelah Napoleon menolak uang 50.000 dollar AS dan meminta dalam jumlah yang lebih besar, Tommy dan Prasetijo meninggalkan Mabes Polri.

Setelah itu, terjadi beberapa kali penyerahan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon melalui Tommy.

Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar As pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.

Buat surat

Setelah menerima uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ditujukan kepada pihak Imigrasi sebagaimana Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1000/V/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020, perihal Penyampaian Informasi Pembaharuan Data, yang ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

"Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat ND Interpol indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam INTERPOL Red Notice melalui jaringan 1-24/7, dan berkaitan dengan hal dimaksud dinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi," kata Jaksa.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Perdana Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Hari Ini

Lantas Irjen Napoleon kembali memerintahkan anggotanya, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 4 Mei 2020, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang ditandatangani oleh atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice," kata Jaksa.

Lalu Napoleon memerintahkan pihak Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

"13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM)," ucap Jaksa Wartono.

Atas perbuatannya Irjen Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini