TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) dianugerahi KPPU Award tingkat pusat untuk kategori kemitraan tahun 2020. Penganugerahan ini diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah melalui proses penilaian yang dititikberatkan pada upaya inisiatif pelaksanaan prinsip persaingan dan kemitraan dalam setiap kebijakan yang diambil.
Mengenai hal ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendedikasikan penghargaan tersebut kepada semua pihak yang turut serta bersama membangun sektor pertanian menjadi lebih baik. Menurutnya, keberhasilan ini sekaligus bukti adanya peningkatan kinerja di lingkup Kementan.
"Izinkan saya mendedikasikan award ini kepada para Gubernur, Bupati, lebih khusus seluruh jajaran Kementan. Merekalah yang berhasil karena suatu keberhasilan harus selalu dari bawah," ujar Mentan Syahrul saat menghadiri acara KPPU Award, Selasa, 15 Desember 2020.
Mentan mengatakan, penghargaan ini adalah bagian dari proses kerja yang selama ini berlangsung di Kementan. Lebih dari itu, penghargaan ini merupakan gambaran adanya proses transparansi partisipator resistim bagi semua lembaga usaha yang terkait dengan pertanian. Dengan begitu, Syahrul menilai sektor pertanian mampu menjadi kekuatan negara sampai tahun-tahun mendatang.
"Award ini akan menjadi kekuatan bagi seluruh petani di Indonesia untuk semakin semangat dalam mempersiapkan kebutuhan pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia," katanya.
Sebagai informasi, selain kementan ada dua Kementerian lain yang juga masuk kedalam nominasi KPPU Award kategori. Adapun Kementerian tersebut yaitu, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
KPPU Award sendiri merupakan apresiasi rutin yang diberikan KPPU terhadap Kementerian/Lembaga dan Pemprov yang dianggap memiliki kontribusi terbaik terhadap dua peran utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan.
Hal ini sesuai sebagaimana UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), serta upaya membangun pola kemitraan yang ideal berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU 20/2008). (*)