Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Taiwan kembali memperpanjang larangan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal tersebut diumumkan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Menanggapi hal tersebut Benny Rhamdani menyatakan kekecewaannya atas keputusan pemerintah Taiwan.
"Kami merasa kecewa atas kebijakan pemerintah Taiwan, terlebih lagi keputusan tersebut dibuat tanpa menunggu hasil investigasi dari pemerintah Indonesia," ujar Benny dalam keterangannya, Jumat (17/12/2020).
Baca juga: BP2MI Lepas 116 Pekerja Migran Indonesia Program Keperawatan ke Jepang
Seperti diketahui, pemerintah Taiwan melakukan penghentian sementara bagi penempatan PMI selama 14 hari mulai tanggal 4-17 Desember 2020, karena ditemukannya 85 PMI yang terkonfirmasi positif saat berada di Taiwan.
Untuk itu, BP2MI membentuk tim supervisi yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk melakukan investigasi terhadap penerapan protokol kesehatan oleh PMI dan 14 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang di suspend.
"Pemerintah Indonesia sangat menyesal dengan adanya 85 kasus PMI yang positif Covid-19 di Taiwan yang diduga ditempatkan oleh 14 P3MI," kata Benny.
Baca juga: Kasus Pekerja Migran Korban TPPO dari Timur Tengah Akan Diusut BP2MI dan Bareskrim Polri
"Maka dari itu, Pemerintah Indonesia mengambil tindakan untuk melakukan supervisi pelaksanaan protokol kesehatan di Balai Latihan Kerja atau asrama milik 14 P3MI," jelas Benny.
Temuan 85 Pekerja Migran Indonesia yang terkonfirmasi Covid-19 di Taiwan mencerminkan adanya asumsi bahwa masih terdapatnya kekurangan atau tidak diimplementasikannya protokol kesehatan dalam pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Karena itu, pihaknya pun segera melakukan investigasi.
Baca juga: BP2MI Ceritakan Kronologi Kasus Mei Harianti Jadi Korban Penyiksaan Majikan di Malaysia
Dari investigasi tersebut, lanjut Benny dihasilkan kesimpulan bahwa terdapat 12 P3MI yang telah melakukan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah.
Sedangkan 2 P3MI lainnya masih belum melakukan protokol kesehatan yang dianjurkan.
"12 P3MI telah melakukan protokol kesehatan, sedangkan 2 P3MI lainnya yaitu PT. Vita Melati Indonesia dan PT. Sentosa Karya Aditama masih direkomendasikan untuk dilakukan penghentian sementara sampai dengan kedua P3MI tersebut melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan," kata Benny.
Benny menambahkan, upaya investigasi ini dilakukan karena pemerintah Indonesia serius dalam menangani Covid-19, dan keselamatan PMI adalah hukum tertinggi.
Jika P3MI terbukti melanggar protokol kesehatan dan tidak melakukan tes PCR kepada PMI sebelum berangkat ke negara penempatan, BP2MI akan merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mencabut izinnya.
"Untuk itu kami berharap pemerintah Taiwan dapat mempertimbangkan hasil investigasi dari pemerintah Indonesia," ujarnya.