Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YLKI dan Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (Kompak) mensomasi sekaligus mengadukan Menteri Kesehatan Terawan Agus ke Ombudsman RI atas dugaan kasus maladministrasi.
Dugaan kasus maladministrasi itu merujuk pada mandeknya proses amandemen PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Sesuai Perpres no 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), PP 109/2012 tentang Produk Tembakau itu harusnya sudah diamandemen oleh Menteri Kesehatan.
"Mitigasi ataupun laporan ke Ombudsman RI, yang kita laporkan Menteri Kesehatan dan juga somasi karena ada kemandekan yang sangat serius terhadap amandemen PP ini. Itu kunci dari advokasi yang kami lakukan," ucap Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat konferensi pers virtual, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Menkes Terawan Sebut Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac Tunggu Izin BPOM dan Fatwa MUI
Ada dua alasan YLKI dan Kompak mensomasi dan melaporkan Menkes Terawan ke Ombudsman RI.
Pertama, mandeknya proses amandemen PP 109/2012 tentang Produk Tembakau dinilai YLKI dan Kompak sebagai bentuk pembangkangan Menkes Terawan terhadap amanat RPJMN 2020.
Baca juga: Kemenkes Siapkan 440.000 Tenaga Kesehatan dan 23.000 Vaksinator untuk Vaksinasi Covid
"Secara regulasi kita menganggap Menkes telah melakukan pembangkangan regulasi. Ini harus digarisbawahi, Menkes telah melakukan pembangkangan regulasi karena tidak menjalankan amanat RPJMN 2020," kata dia.
"Ini salah satu alasan utama kami mensomasi Menkes dan melaporkan Menkes ke Ombudsman RI," kata Tulus.
Kedua Menkes dilaporkan ke Ombudsman RI karena tidak menjawab surat somasi yang diterbitkan Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (Kompak).
Baca juga: Revisi PP Tembakau Mandek, YLKI Nilai Menkes Tidak Peduli Kesehatan Masyarakat
Terhitung Kompak telah mensomasi Menkes Terawan sebanyak dua kali, pertama pada 12 November dan kedua pada 26 November 2020.
Namun, kedua surat somasi itu tidak mendapat respons apapun dari Menkes Terawan.
"Menurut undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa pejabat publik harus menjawab surat dari publik," kata Tulus.
"Itu tegas bahwa pejabat publik harus menjawab surat yang dikirim oleh publik secara formal. Tetapi ini sampai somasi kedua Menkes tidak menjawab surat yang kita kirim," pungkas dia.