News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

Nurhadi Renovasi Rumah Miliaran Rupiah Pakai Duit Usaha Burung Walet

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kediaman menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono, di Jalan Raya Patal Senayan Nomor 3B, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (19/12/2020).

Dalam sidang yang menghadirkan saksi Budi Sutanto, terungkap fakta bahwa eks Sekretaris MA Nurhadi merenovasi rumahnya mencapai miliaran rupiah.

Dijelaskan tim kuasa hukum Nurhadi, bahwa kliennya merenovasi rumah di Patal Senayan, Jakarta Selatan tersebut menggunakan uang usaha burung walet.

"Kita punya bukti kok, Pak Nurhadi punya usaha burung walet. Sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau pada saat pemeriksaan terdakwa," kata Muhammad Rudjito, tim kuasa hukum Nurhadi.

Ia mengatakan, Nurhadi memiliki 12 usaha burung walet. Delapan di antaranya sudah terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nurhadi.

"Yang jelas lebih dari delapan, itu semua ada di LHKPN. Ada 12-an," kata Rudjito.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, mengungkap pihaknya membongkar biaya renovasi rumah yang mencapai Rp14 miliar itu meski biaya tidak tercantum di dakwaan Nurhadi.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Menurutnya, hal itu salah satu bukti untuk memperkuat dakwaan jaksa.

"Bahwa memang di dakwaan, apa yang tadi kami ungkapkan di fakta sidang, itu memang kami menyusun dakwaan global, tujuannya untuk kita merangkum fakta-fakta hukum yang lain. Bahwa tetap ada keterkaitan masing-masing saksi dan alat bukti lain dalam pembuktian dakwaan kami," ujar Takdir.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Nurhadi Renovasi Rumah di Patal Senayan Mencapai Rp 14 Miliar

Kata Takdir, sampai sekarang belum ada saksi yang menyebut sumber asal-usul uang yang digunakan Nurhadi untuk bayar renovasi rumah, akan tetapi KPK akan terus mendalami hal itu.

"Sejauh ini belum ada fakta yang muncul di sidang. tetap bahwa kami yakini pembelian aset-aset itu sumber asalnya belum jelas. Dan masih tetap akan kami buktikan bahwa penyampaian itu hanya sebatas klaim sepihak yang belum bisa diuji kebenarannya di depan persidangan," kata dia.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Awal mula gugatan, pada 27 Agustus 2010 Hiendra melalui kuasa hukumnya Mahdi Yasin dan rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN. Hal itu sebagaimana register perkara nomor: 314/Pdt.G/2010/PN Jkt.Ut.

PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa depo container tetap sah dan mengikat. Serta menghukum PT KBN membayar ganti rugi materiel kepada PT MIT sebesar Rp81.778.334.544.

Muhammad Rudjito, selaku kuasa hukum terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Tak terima, PT KBN mengajukan banding. Namun lagi-lagi upaya hukum mereka kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun di tingkat kasasi, MA dalam putusannya nomor 2570 K/Pdt/2012 menyatakan bahwa pemutusan perjanjian sewa-menyewa depo container adalah sah dan menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp6.805.741.317 secara tunai dan seketika kepada PT KBN.

PT KBN lantas bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dilakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan aanmaning/teguran.

Mengetahui akan dieksekusi, Hiendra meminta bantuan kakaknya Hengky Soenjoto untuk dikenalkan dengan advokat Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi atau paman Rezky.

Dalam pertemuan di cafe Vin+ Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Hiendra meminta Rahmat menjadi kuasanya dalam permohonan PK perkara gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi.

Satu bulan usai pertemuan, tepatnya tanggal 20 Agustus 2014, Hiendra memberi surat kuasa kepada Rahmat sekaligus memberi uang Rp300 juta dan cek OCBC NISP atas nama PT MIT nomor NNP 218650 sejumlah Rp5 miliar yang bisa dicairkan setelah permohonan PK didaftarkan ke MA. Pada 25 Agustus 2014, Rahmat mendaftarkan permohonan PK dan permohonan penangguhan eksekusi.

Beberapa hari kemudian, tutur Jaksa, Hiendra mencabut kuasa yang telah diberikan dan melarang Rahmat mencairkan cek Rp5 miliar.

"Namun pada kenyataannya Hiendra meminta terdakwa II (Rezky) yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan terdakwa I (Nurhadi) untuk pengurusan perkara tersebut, padahal diketahui pada saat itu, terdakwa II bukanlah advokat," ucap Jaksa sebagaimana surat dakwaan.

Lebih lanjut, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini