News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Siapapun yang Mengalirkan Uang Hasil Kejahatan adalah Pelaku TPPU, Meskipun Hanya Orang Suruhan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih jadi saksi ahli dalam sidang Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Di persidangan, Yenti mengatakan siapapun yang mengalirkan uang hasil kejahatan adalah termasuk pelaku TPPU.

Sekalipun dia adalah pelaku pasif, atau hanya sebagai orang yang menerima perintah atau suruhan dari pelaku aktif.

"Siapapun yang mengalirkan adalah pelaku TPPU," kata dia.

Pasal TPPU bisa dikenakan dengan catatan, unsur subjektifnya terpenuhi. Yaitu pelaku pasif sesungguhnya tahu bahwa uang tersebut hasil kejahatan, tapi tetap menjalankan perintah tersebut.

"Kalau unsur subjektifnya bisa diberikan siapapun yang menerima uang dari itu, yang berasal dari kejahatan korupsi yang sudah dicari buktinya, akan kita buktikan di proses ini adalah pelaku pasif. Kalau yang menerima memenuhi unsur subjektifnya," ucapnya.

Diketahui jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Uang tersebut dibelanjakan oleh Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.

Pembelanjaan tersebut ditujukan untuk menyembunyikan asal-usul duit haram tersebut.

Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya. Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah 50 ribu dolar AS.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Andi Irfan Jaya, Pinangki Kembali Minta Ubah BAP

Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga menukarkan mata uang 10.000 dolar AS atau senilai Rp 147,1 juta lewat anak buahnya.

Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Pertama, kata Jaksa, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp 1.753.836.050 atau Rp 1,7 miliar untuk 1 unit BMW X5 dengan pelat nomor F 214.

Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa tahap.

Selanjutnya Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp 412,7 juta.

Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai lewat rekening BCA milik terdakwa Pinangki.

Dia juga membelanjakan uang haram itu untuk Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta.

Selanjutnya Pinangki juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.

Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp467 juta, Rp185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta.

Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

Baca juga: Pinangki Sewa Apartemen Senilai Rp 882 Juta

Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp 940,2 juta.

Terakhir, Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp 525,2 juta.

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini