“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif tersangka membunuh istrinya karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tutur Faisal.
Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
2. Wanita muda dibunuh mantan narapidana
6 Mei 2020, warga Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara dikejutkan dengan tewasnya wanita muda bernama Elvina (21).
Ia dibunuh seorang mantan narapidana kasus asusila bernama Jeffry (22).
Dalam kasus ini Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka.
Ketiga pelaku masing-masing Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan motif tersangka Jeffry menghabisi nyawa korban karena korban menolak ajakannya untuk melakukan perbuatan asusila.
"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," kata Isir saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Isir menyebutkan antara pelaku Jeffty dan korban adalah berteman dekat.
Sedangkan hubungan antara tersangka Michael dan Elvina adalah mantan pacar.
"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan saja. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai, statusnya mantan pacar," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani prarekonstruksi.
Pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal saat korban Elvina dikontak Jeffry dan diminta untuk datang ke rumahnya di Komplek Cemara Asri.
Baca juga: Putus Cinta, Pria Ini Ajak Temannya Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Pacar pada Tengah Malam