TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan RI lewat Direkrorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah menetapkan besaran biaya rapid tes antigen-swab.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/4611/2020.
Lewat SE tersebut diketahui batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa, sedangkan di luar Pulau Jawa sebesar Rp 275.000.
Besaran tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid tes antigen-swab atas permintaan sendiri yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Baca juga: Wagub Riza Patria: Penumpang Pesawat Wajib Rapid Test Antigen 3 Hari Sebelum Keberangkatan
Baca juga: Keluar-Masuk Jakarta Naik Pesawat Harus Rapid Test Antigen 3 Hari sebelum Keberangkatan
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Rapid Test Antigen di Pulau Jawa Rp 250 Ribu
Namun, tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah.
Sedangkan untuk reagen yang digunakan dalam rapid tes antigen-swab harus yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
SE ini juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid tes antigen-swab untuk dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan.
Pihak-pihak terkait seperti, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi.
Kemenkes RI juga akan mengevaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab periodik.
Evaluasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, dalam SE mengatakan rapid tes antigen-swab berguna untuk identifikasi terinfeksi virus corona dengan mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus.
Rapid tes antigen-swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.
Baca juga: Daftar 7 Bandara yang Melayani Rapid Test Antigen Seharga Rp 170 Ribu Mulai Hari Ini
Baca juga: KAI Belum Wajibkan Penumpang Sertakan Bukti Rapid Test Antigen
Baca juga: Daftar Lengkap Rumah Sakit yang Melayani Rapid Test Antigen di DKI Jakarta
Sedangkan tujuan dari penetapan harga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Harga pemeriksaan rapid tes antigen-swab yang bervariasi akan menimbukan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan di lapangan."
"Berdasarkan hal tersebut pemerintah perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan rapid tes antigen-swab dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya," katanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)