News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libur Nataru, Ini Syarat Perjalanan Saat Menggunakan Transportasi Darat, Laut dan Udara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PADATI BANDARA - Ribuan calon penumpang memadati areal terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (28/10/2020). Warga bersiap menuju ke sejumlah daerah baik untuk liburan maupun mudik mengunjungi sanak keluarganya untuk mengisi masa liburan panjang seperti sekarang ini. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan Covid-19, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 Tengang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Protokol kesehatan ini diperuntukan bagi pelaku perjalanan baik moda transportasi udara, laut, perkeretaapian, di dalam maupun dari luar negeri yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan.

Pengalaman liburan sebelumnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).

Ada tiga poin utama yang harus dipatuhi bagi pelaku perjalanan saat libur natal dan tahun baru, yakni ;

- Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

- Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini