News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Ingatkan Kapasitas Maksimal Gereja Saat Ibadah Natal Maksimal 30 Persen

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau pos pengamanan libur panjang yang berada di Gerbang Tol Brexit Brebes Timur, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengingatkan umat Nasrani terkait adanya pembatasan kegiatan peribadatan misa dan malam Natal di seluruh gereja di Indonesia.

Menurut Istiono, pembatasan kuota jemaat yang bisa masuk dan beribadah langsung di dalam gereja dengan kapasitas maksimal 30 persen.

"Kita imbau, kita tegaskan untuk yang hadir untuk perayaan natalnya sendiri di gereja-gereja itu lebih kurang 20 sampai 30 persen," kata Istiono di Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).

Sisanya, kata dia, umat nasrani dapat mengikuti peribadatan secara virtual.

Hal tersebut untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas di Indonesia.

"Yang lainnya virtual dan tidak boleh memasang tenda, itu kita harus tegaskan untuk mencegah protokol Covid-19," ungkapnya.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Kakorlantas Polri Lepas Tim Pamatwil Operasi Lilin 2020.

Di sisi lain, pihaknya juga akan memberlakukan aturan yang serupa untuk tempat rekreasi atau tempat yang berpotensi terjadi kerumunan saat libur natal dan tahun baru 2021.

"Kita juga berlakukan hal yang sama di tempat keramaian, tidak ada izin keramaian pada waktu acara malam tahun baru. Penetapannya adalah standar-standar protokol Covid-19 untuk menghindari kerumunan yang ditetapkan oleh daerah masing-masing," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini