TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat dan mempercepat reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah.
Diantaranya melalui upaya menciptakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Integritas lembaga maupun aparat harus dijaga dan ditegakkan sebagai formula untuk mencegah terjadinya korupsi yang sangat merugikan negara, karena mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya daya saing dan investasi, meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan pendapatan,” tutur Ma’ruf dalam Penganugerahan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBK-WBBM) Tahun 2020 melalui konferensi video, Senin (21/12/2020).
Wapres mengingatkan kembali bahwa ada empat parameter suatu integritas berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Jokowi Minta Kejaksaan Jadi Role Model Penegakan Hukum Profesional dan Berintegritas
Keempatnya yakni kejujuran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
“Setiap ASN harus memiliki komitmen untuk membangun budaya integritas. Tanpa integritas yang kuat, akan sulit bagi ASN untuk mengatasi tekanan, ancaman, dan kesempatan melakukan kecurangan atau pelanggaran,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Wapres pun mengatakan bahwa di era revolusi industri 4.0 ini, masyarakat semakin menuntut pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkualitas.
Menurutnya, kepercayaan publik hanya bisa diperoleh dari kerja keras dan fokus untuk menghasilkan suatu kepuasan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat, salah satunya melalui inovasi.
“Saya harapkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik, agar melakukan akselerasi dan perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Lakukan inovasi terbaik dan cara kerja baru untuk menjawab tuntutan masyarakat yang dinamis,” ucap Wapres.
“Partisipasi masyarakat juga harus dibuka seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilaksanakan dengan menaati hukum, moral, dan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat,” pungkasnya.