Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerja sama solid antara Polri dan TNI amat krusial dalam menjaga stabilitas negara.
Kolaborasi kedua institusi tersebut dalam menindak tegas kelompok ekstrem radikal pun amat didukung.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UU), Indriyanto Seno Adji mengatakan, sesuai prinsip negara hukum, perlu tindakan tegas terhadap pelanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam berbagai keadaan dan kondisi yang membahayakan kehidupan bernegara.
Baca juga: TNI dan Polri Dinilai Sibuk Urusi Ormas, Gubernur Lemhannas: Selama dari Pejabat Berwenang Maka Sah
"Maka, pendekatan hukum menjadi prioritas terhadap siapa pun yang mengganggu stabilitas keamanan. Kolaborasi TNI-Polri memberi legitimasi bagi penanggulangan gangguan kamtibmas," ujar Indriyanto, Selasa (22/12/2020).
Namun, kata dia, bila kelompok-kelompok intoleran berpotensi memecah belah bangsa dan sudah mengganggu stabilitas dan Kedaulatan Negara (Sovereignty of State), maka sesuai konstitusi, UU TNI maupun UU Polri, kedua institusi wajib mempertahankan Kedaulatan NKRI dari siapa pun yang berpotensi mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara.
"Termasuk ormas-ormas berkarakter ekstrem radikal," imbuhnya.
Baca juga: Pusat Polisi Militer TNI AD Laporkan Beberapa Akun Media Sosial ke Polda Jabar
Hal senada diungkapkan pakar hukum dari Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta.
Menurutnya, Polri adalah alat negara di bidang penegakan hukum dengan tugas utama menjaga kamtibmas.
"Menurut saya Polri harus fokus dulu pada tugas penegakan hukum itu: menangani (terutama) terjadinya tindak pidana termasuk mencegahnya," ujar Gandjar.
Dia menambahkan, stabilitas keamanan, sikap intoleran, potensi memecah belah bangsa dan lain-lain itu harus tetap dikaitkan dengan adanya tindak pidana, agar Polri lurus dalam pelaksanaan tugasnya.
"Apa pun sikapnya, kalau tidak ada tindak pidana tentu bukan tugas utama Polri," kata Gandjar.
"Kita dukung profesionalisme Polri. Apa ukuran profesionalismenya? Kemampuan melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai aturan hukum. Itu saja," pungkasnya. (Willy Widianto)