News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mensesneg Kirim Surat Perintahkan Kejagung RI Ikut Tangani Kasus Korupsi Asabri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kiri) didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kanan) dan Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono menyebutkan adanya permintaan pengusutan korupsi PT Asabri (Persero) ditangani oleh penyidik Kejagung.

Menurut Ali, surat permintaan itu dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Kejaksaan Agung RI.

"Ini kan ada surat dari Mensesneg ini (Kasus Asabri) ditangani kita, salah satu pertimbangannya di antara sekian itu terkait Jiwasraya," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Ia mengungkapkan adanya kesamaan tersangka di dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan kasus korupsi di tubuh PT Asabri (Persero).

Atas dasar itu, pihaknya diminta untuk ikut menangani kasus tersebut. Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian RI terkait rencana tersebut.

Baca juga: Jaksa Agung: Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Asabri Rp 17 Triliun

"Belum tahu, materinya belum. Nanti ada pertemuan dengan Mabes Polri," tukasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan pertimbangan penyidik Kejaksaan Agung RI ikut mengusut tidak lain karena ada kesamaan tersangka dengan kasus Jiwasraya.

"Pertimbangannya bahwa yang kemarin itu tersangkanya sama. Dan tidak ada pengambilalihan, karena tersangka sama maka kebijakan pimpinan sudahlah kejaksaan yang tangani. Kita kan sudah pengalaman, dan pengalaman asuransi Jiwasraya dan hampir sama ini polanya. Perbuatannya hampir sama, namun kebetulan orangnya juga sama," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini