News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Periksa Istri Edhy Prabowo, Ini yang Dicari Penyidik KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). Iis Rosita Dewi diperiksa dalam kasus yang menjerat suaminya dalam perkara suap izin ekspor benih lobster. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.

Iis yang diperiksa selama kurang lebih 7 jam, sejak 10.23 WIB hingga 16.44 WIB, untuk melengkapi berkas perkara suaminya, mengaku diminta penyidik KPK untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penyitaan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Masa Penahanan Menteri Edhy Prabowo Diperpanjang

"Saya datang hari ini dalam rangka penandatanganan berita acara untuk penerimaan barang yang kemaren diamankan KPK, dan juga berita acara penyitaan barang-barang sebagai barang bukti proses kasus tersebut," ucap Iis usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Sejauh ini, dari tujuh lokasi penggeledahan, KPK telah menyita lima unit mobil, sembilan sepeda, serta uang sebanyak Rp16 miliar.

"Lokasi yang sudah digeledah ada tujuh. Kemudian dari eksportir uang disita memang tidak jauh kurang lebih ada sekitar Rp16 miliar sampai dengan saat ini dan sudah dimasukkan di rekening penampungan," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Adik Prabowo Sebut Kebijakan Ekspor Lobster Menteri KKP Lama Keliru, Susi Pudjiastuti: Luar Biasa!

Kata Setyo, nominal Rp16 miliar ini merupakan uang yang telah dijumlahkan dari hasil penyitaan sebelumnya. Diketahui saat menangkap Edhy Prabowo dan pihak lainnya, KPK sudah menyita uang sebesar Rp14,5 miliar.

"Sementara untuk uang yang disita dari pihak-pihak yang sudah muncul dalam pemeriksaan. Ini dari pemeriksaan tentu kita lakukan proses penyitaan sesuai aturan berdasarkan BAP saksi, tersangka kemudian ditambah lagi saat proses geledah. Muncul angka (Rp16 miliar) itu, tidak tutup kemungkinan akan bertambah," katanya.

Untuk lima unit mobil, imbuh Setyo, juga merupakan tambahan dari hasil penyitaan berupa barang atau aset sebelumnya. Diketahui KPK telah menyita sembilan sepeda.

"Ada lima unit (mobil) kemudian sepeda sembilan, delapan di rumah dinas (Edhy Prabowo) dan satu yang dibawa dari Amerika dan beberapa barang mewah yang terdiri dari jam tangan, tas," ujar Setyo.

Baca juga: Geledah 10 Jam Kantor PT DPP, KPK Sita Dokumen Ekspor Benih Lobster

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini