News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi I DPR Desak Pelaku Korupsi Asabri Dihukum Seberat-beratnya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi menunjukkan poster tuntutan saat melakukan aksi terkait Berantas Mega Korupsi, Selamatkan NKRI di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Jumat, (21/2/2020). Aksi yang diikuti oleh ratusan massa aksi dari daerah Jabodetabek tersebut menuntut agar pemerintah khususnya Kejaksaan Agung secepatnya ungkap kasus korupsi yang terjadi pada Jiwasraya Asabri. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyesalkan adanya kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) yang merugikan negara hingga Rp. 17 triliun.

Apalagi, kata Hasanuddin, kasus ini menyangkut korupsi uang pensiunan yang dikumpulkan sejak anggota TNI/Polri bertugas.

"Negara dirugikan hingga Rp 17 triliun bukan jumlah sedikit. Atas nama pensiunan TNI, kami minta agar kasus korupsi di Asabri dapat diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan memerhatikan nasib ribuan para purnawirawan di Indonesia," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Rugikan Negara Rp 17 Triliun. Istana Perintahkan Korupsi Asabri Diusut

Menurutnya, bila uang Rp 1 miliar saja disimpan di bank dengan suku bunga normal saja, maka tiap bulan akan mendapat bunga Rp 3 juta.

"Bayangkan, uang hasil korupsi sebesar Rp 17 triliun itu disimpan disemua di bank dengan suku bunga normal saja, maka akan mendapat bunga hingga Rp 51 miliar perbulan.

Fantastis sekali dan itu masuk ke kantong pribadi," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Ia menambahkan, bila pensiunan TNI mulai dari pangkat kopral sampai jendral mendapat pensiun  antara 1,5 sampai 4, 5 juta, rata-rata sekitar RP 2,5 juta, maka dari bunganya saja sudah mampu membayar 20.400 orang pensiun per bulan.

“Kasus korupsi Asabri ini benar-benar merugikan negara dan para pensiunan," ucapnya.

Dari hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp 17 triliun.

Pada 10 November 2020, Polri sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi Asabri ke tingkat penyidikan.

Polri saat itu mengusut skandal itu berdasarkan dari 3 laporan polisi.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).

Hasilnya, ditemukan irisan antara kasus Asabri dengan kasus korupsi PT Jiwasraya, sehingga akhirnya Bareskrim menyerahkan kasus itu untuk ditangani oleh Kejagung, yang menangani kasus Jiwasraya hingga ke meja hijau.

"Bareskrim telah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah penanganan kasus Asabri, karena beberapa tersangka, modus operandi dan aset yang disita ada irisan antara kasus Jiwasraya dan Asabri," kata Sigit, Selasa (22/12).

Sementara Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut calon tersangka dalam kasus ini mirip dengan Jiwasraya.

"Dugaan calon tersangka dulu ya calon tersangka itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan, kemudian dan kami tentunya sudah memetakan tentang permasalahan ini," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di kantor Kejagung RI, Selasa (22/12). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini