Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Departemen Ilmu Kriminologi Fisip Universitas Indonesia mengamati terjadi peningkatan keejahatan siber selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.
Sejumlah penyebabnya yaitu kerentanan dalam dunia siber, belum ada kejelasan definisi kejahatan siber dalam peraturan hukum Indonesia, dan keberadaan website polisi untuk melaporkan pengaduan kejahatan siber belum tersosialisasi dengan baik.
Hal ini terangkum dalam policy brief Departemen Ilmu Kriminologi Fisip Universitas Indonesia berjudul 'Pencegahan Cybercrime pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Pendekatan Multi Agent Partnership dan Virtual Community Policy.'
Baca juga: Siapapun yang Mengalirkan Uang Hasil Kejahatan adalah Pelaku TPPU, Meskipun Hanya Orang Suruhan
"Masalah yang diamati oleh tim dari departemen ilmu Kriminologi Fisip UI adalah meningkatnya kejahatan siber selama masa pandemi," ucap Ketua Pelaksana Seri Webinar Fisip UI Evi Fitriani secara virtual, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Artis, Selebgram dan Model Berinisial TA Masih Berstatus Saksi kata Kasubdit Siber Polda Jabar
Untuk mengatasi kasus kejahatan siber, Departemen Ilmu Kriminologi UI menyarankan adanya peningkatan sistem keamanan siber di Indonesia
Peningkatan sistem keamanan siber bisa dicapai melalui pendekatan lintas sektoral atau multi agent partnership.
Selain itu, Pemerintah diharapkan dapat melibatkan masyarakat untuk menekan kasus kejahatan siber yang meningkat selama masa pandemi Covid-19.
"Pelibatan masyarakat dalam mencegah kejahatan siber melalui pembentukan Community Virtual Policy," pungkas Evi.