TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang menyebut vonis hakim pada kliennya terlalu dipaksakan.
Hakim dalam amar putusannya disebut menabrak fakta - fakta yang terungkap selama persidangan.
"Pokoknya ini sangat dipaksakan, sangat menyakitkan hati karena kami tahu fakta - faktanya semua ditabrak. Jadi ya pak hakim ini cuma mengutip tuntutan aja," kata Tommy usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Akan Ajukan Banding
Tommy menegaskan bahwa kliennya selaku pengacara Djoko Tjandra hanya menjalankan tugas profesi sebagaimana surat kuasa.
Sehingga menurutnya wajar jika Anita membantu mengurusi sejumlah dokumen untuk kliennya sendiri.
"Soal e-KTP dia kirim atas permintaan, tolong dikirim KTP-nya, bukan atas inisiatif dia," jelasnya.
"Dan sekali lagi apa urusannya dia bantu klien trus dinyatakan bersalah. Maaf nih, ini kan ada 3 terdakwa yang satu punya kewenangan buat surat yang dikatakan palsu, yang 2 dalam tanda kutip punya dana untuk melakukan itu, saya nggak katakan itu kejahatan, yang ketiga ini dia cuma melakukan tugasnya berdasarkan surat kuasa, kok jadi ikut tuntutan tambah 6 bulan," pungkas Tommy.
Menurut dia, kalau semua advokat dinilai salah membantu kliennya, maka ribuan advokat bisa bernasib sama seperti Anita.
"Bu Anita profesional dan melaksanakan tugasnya, kalau semua advokat diperlakukan gini, ya tahan saja semua ribuan advokat yang melakukan hal sama," tuturnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking atas kasus surat jalan palsu.
Baca juga: Breaking news: Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Anita selaku pengacara Djoko Tjandra bersalah menyuruh membuat dokumen palsu berupa surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Anita juga terbukti menolong Djoko Tjandra selaku kliennya.
Mengingat, Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi yang saat itu berstatus buronan Kejaksaan Agung.
Dalam memutuskan perkara, hakim memiliki sejumlah hal yang memberatkan, yakni Anita dianggap telah mencederai profesi advokat.
Perbuatan Anita juga membahayakan keselamatan masyarakat karena berpergian tanpa tes Covid-19 sebagaimana aturan di masa pandemi.
Anita juga tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan amar putusan.
Sementara hal yang meringankan hukuman Anita yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
"Hal meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," tutur hakim.
Dalam perkara yang sama, Djoko Tjandra divonis oleh hakim dengan putusan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara.