Hasil rapid test antigen ini menjadi syarat untuk seseorang yang hendak memasuki sejumlah daerah.
Antara lain Bali, Jakarta, Lampung, Sumatra Utara, Jawa Tengah, DIY, Jabar, Malang, dan Bangka Belitung.
Penentuan Tarif
Adapun Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Daerah Harus Screening Para Pelaku Perjalanan
Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan."
"Serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab,” tegas Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12/2020) dilansir Setkab.go.id.
Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemkes) menetapkan batas atas tarif test PCR swab yakni Rp 900 ribu.
Sedangkan Kemkes menetapkan biaya rapid test antibodi paling tinggi adalah Rp 150 ribu pada Juli 2020 lalu.
Adapun PT KAI mematok harga biaya rapid test antibodi sebesar Rp 85 ribu.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)